Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polsek Siak Hulu Tangkap Empat Warga Lubuk Siam saat Pesta Sabu

Kamaruddin • Rabu, 3 September 2025 | 18:41 WIB
Jajaran Polsek Siak Hulu menangkap empat pelaku narkoba jenis sabu di Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Senin (1/9/2025).
Jajaran Polsek Siak Hulu menangkap empat pelaku narkoba jenis sabu di Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Senin (1/9/2025).

SIAKHULU (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (1/9/2025).

Keempat pelaku berinisial EV (42), IZ (34), RO (39), dan YO (29), seluruhnya merupakan warga Desa Lubuk Siam. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,91 gram yang merupakan sisa pemakaian para pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah milik IZ yang diduga sering menjadi lokasi transaksi dan pesta narkoba.

"Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penyelidikan. Saat mendatangi rumah tersebut, petugas mendapati empat pelaku sedang duduk di ruang tengah. Mereka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan," ungkap Kapolsek.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok berisi satu paket sabu. Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan kotak rokok lainnya yang di dalamnya terdapat tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang bukti tersebut ditemukan di luar rumah dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

Hasil interogasi sementara, para pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru. Barang bukti beserta para pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keempat pelaku telah menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung amphetamine. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kompol Hendra.



Editor : Rinaldi
#laporan masyarakat #tersangka sabu #polsek siak hulu