BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kabel milik PT Asrat Jaya. Kedua pelaku berinisial AP (26) dan AL (16) ditangkap saat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Jalan Lintas Bangkinang–Petapahan, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, pada Kamis (4/9/2025).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dua pelaku sudah diamankan, dan dua lainnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kampar,” ujarnya, Ahad (7/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah Indrayana, karyawan PT Asrat Jaya, melaporkan adanya pencurian kabel yang kerap terjadi di lokasi perusahaan. Pihak perusahaan kemudian melakukan pengintaian bersama petugas keamanan hingga berhasil menangkap AP dan menyerahkannya ke polisi.
Dari hasil pengembangan, polisi mendapati tiga pelaku lain terlibat, yaitu AL, RA, dan FA. AL berhasil ditangkap di rumahnya, sementara RA dan FA masih buron.
“Dua pelaku lainnya, RA dan FA, sudah kita tetapkan sebagai DPO Satreskrim Polres Kampar,” tegas AKP Gian.
Saat ini, kedua pelaku yang tertangkap beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat ulah para pelaku, perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp20 juta.(kom)
Editor : M. Erizal