Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mangkir dari Panggilan Polisi, Buronan Pencabulan Anak di Kampar Jadi DPO

Kamaruddin • Sabtu, 13 September 2025 | 14:36 WIB
Polres Kampar menerbitkan DPO terhadap Syafendi alias Ajo Sate, kasus pencabulan anak yang beraksi di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Polres Kampar menerbitkan DPO terhadap Syafendi alias Ajo Sate, kasus pencabulan anak yang beraksi di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Polres Kampar menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Syafendi alias Ajo Sate (48), residivis kasus pencabulan anak yang kembali beraksi di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pelaku diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun dan kini buron setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.

Kasus ini berawal pada Ahad 15 September 2024, saat Syafendi diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AM di area perkebunan masyarakat, Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

Peristiwa ini baru terungkap pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah wali kelas korban, memberitahukan kejadian tersebut kepada ayah korban selaku pelapor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan visum terhadap korban, mendatangi lokasi kejadian, memeriksa korban dan saksi-saksi, serta menyita barang bukti. Panggilan pemeriksaan telah dilayangkan kepada tersangka sebanyak dua kali, namun tidak pernah diindahkan.

"Karena tersangka merupakan residivis kasus serupa dan tidak memenuhi panggilan, maka kami menerbitkan DPO atas nama Syafendi alias Ajo Sate," ungkap Kapolres Kampar AKBP Bobby Ramadhan S melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu (13/9/2025).

Gian mengimbau masyarakat untuk turut membantu dalam upaya penangkapan tersangka. "Kami mengharapkan peran serta masyarakat. Jika ada yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Jangan biarkan pelaku berkeliaran dan membahayakan anak-anak kita," tambahnya.

Gian menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Editor : Rinaldi
#pencabulan anak #polres kampar #Terbitkan DPO