Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejari Kampar Sita Rp331 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi KUR di BNI KCP Bangkinang

Kamaruddin • Kamis, 18 September 2025 | 18:24 WIB
Kajari Kampar Dwianto Prihartono didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian dan Jaksa Penyidik saat ekpose di Kantor Kejari Kampar, Bangkinang, Kamis (18/9/2025).
Kajari Kampar Dwianto Prihartono didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian dan Jaksa Penyidik saat ekpose di Kantor Kejari Kampar, Bangkinang, Kamis (18/9/2025).

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyita uang sebesar Rp331 juta dari hasil dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI KCP Bangkinang.

Uang tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus yang menjerat lima pegawai internal bank pada periode 2021–2023.

Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono mengatakan, uang tersebut berhasil diamankan dalam proses penyidikan perkara korupsi penyaluran KUR periode 2021–2023.

"Uang yang disita ini nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan," ujar Dwianto, didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian dan Jaksa Penyidik, Kamis (18/9/2025).

Dwianto menegaskan, penyitaan tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi. Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

"Dalam pengembangan kasus ini, kami sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik)," tambahnya.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejari Kampar atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR yang diduga merugikan keuangan negara. Dari hasil penyidikan, Kejari Kampar telah menetapkan lima orang tersangka, seluruhnya merupakan pegawai internal bank BUMN tersebut.

Mereka adalah AH (39), UB (52), AP (36), SA (37), dan FP (33), yang masing-masing menjabat sebagai Pimpinan Cabang, Penyedia Pemasaran, Analis, dan Asisten Analis.

Dwianto menambahkan, pengembalian uang senilai Rp331 juta ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pemulihan kerugian negara. Kejari Kampar menegaskan akan menuntaskan perkara tersebut hingga ke pengadilan serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

 

Editor : Rinaldi
#kur bni #dugaan korupsi #kejari kampar #Bni bangkinang #kur #Korupsi KUR BNI