Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Transaksi Gagal, Warga Tanjung Alai Tertangkap Usai Pulang dari Rimbo Datar Bawa Sabu

Kamaruddin • Jumat, 19 September 2025 | 21:00 WIB
Polsek XIII Koto Kampar berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (18/9/2025).
Polsek XIII Koto Kampar berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (18/9/2025).


XIII KOTO KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Polsek XIII Koto Kampar berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (18/9/2025) sore. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu siap edar.

Pelaku berinisial IC (32) ini adalah warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar. Ia ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Riau–Sumbar. Tepatnya di Dusun IV Desa Tanjung Alai, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar Iptu Adi Candra mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

“Kami mendapat informasi bahwa ada warga Desa Tanjung Alai yang sering pergi ke wilayah Sumbar, tepatnya Tanjung Pauh dan Rimbo Datar, untuk membeli narkoba jenis sabu,” jelas Adi Candra.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Syafrianto bersama tim melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Lintas Riau–Sumbar. Tak lama kemudian, petugas melihat pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 4134 ZAA dari arah Sumbar menuju Kelurahan Batu Bersurat.

“Pelaku berhasil kami hentikan dan saat diinterogasi mengaku baru saja pulang dari Rimbo Datar untuk membeli sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di bagian depan motor,” terang Adi Candra.

Kapolsek menjelaskan, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek XIII Koto Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(kom)

 

Editor : Edwar Yaman
#sabu #polsek xiii koto kampar #narkotika #warga tanjung alai