Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tujuh PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kampar Gagal Lanjut ke Tahapan Berikutnya, Satu karena Meninggal Dunia

Kamaruddin • Selasa, 23 September 2025 | 16:20 WIB
Ilustrasi PPPK paruh waktu
Ilustrasi PPPK paruh waktu

KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Kampar resmi berakhir pada Senin (22/9/2025). Dari 2.063 peserta yang diterima, sebanyak tujuh orang dipastikan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin menyebutkan, dari tujuh orang tersebut, satu orang meninggal dunia, dua orang menyatakan mengundurkan diri, sementara empat lainnya tidak menyelesaikan DRH tanpa alasan yang jelas.

“Bagi yang tidak menyelesaikan DRH, tahapan mereka otomatis terhenti. Artinya, pengangkatan tidak bisa diproses lebih lanjut, termasuk penerbitan nomor induk,” ujar Syarifuddin, Selasa (23/9/2025).

Syarifuddin menambahkan, dengan demikian, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Kampar yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya berkurang menjadi 2.056 orang.

Program PPPK sendiri merupakan bagian dari sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja, berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap.(kom)

Editor : Edwar Yaman
#PPPK Paruh Waktu #DRH #daftar riwayat hidup