KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Kampar resmi berakhir pada Senin (22/9/2025). Dari 2.063 peserta yang diterima, sebanyak tujuh orang dipastikan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin menyebutkan, dari tujuh orang tersebut, satu orang meninggal dunia, dua orang menyatakan mengundurkan diri, sementara empat lainnya tidak menyelesaikan DRH tanpa alasan yang jelas.
“Bagi yang tidak menyelesaikan DRH, tahapan mereka otomatis terhenti. Artinya, pengangkatan tidak bisa diproses lebih lanjut, termasuk penerbitan nomor induk,” ujar Syarifuddin, Selasa (23/9/2025).
Syarifuddin menambahkan, dengan demikian, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Kampar yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya berkurang menjadi 2.056 orang.
Program PPPK sendiri merupakan bagian dari sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja, berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap.(kom)
Editor : Edwar Yaman