KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Polres Kampar bergerak cepat menindaklanjuti video viral di media sosial yang mengungkap dugaan sawmill ilegal di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pada Senin (22/9/2025) siang, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala bersama Kanit Tipidter Iptu Hermoliza SH MH, serta anggota Tipidter turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Langkah ini diambil setelah muncul video di aplikasi TikTok berjudul “Kapolda Riau Agar Segera Turun Tangan Berantas Praktek ILLOG di Wilayah Polres Kampar”. Di lokasi, tim menemukan sebuah tempat pengolahan kayu atau sawmill.
“Lokasi ini merupakan tempat pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan gergajian. Kami mendapati adanya tumpukan kayu bulat dan kayu hasil gergajian,” jelas Iptu Hermoliza.
Saat petugas tiba, tidak ada aktivitas penggilingan kayu. Tempat tersebut dalam keadaan terkunci gembok. Berdasarkan keterangan warga, penjaga sawmill diketahui bernama Hukumi alias Kumis, sedangkan pemilik usaha gergajian disebut bernama Edi.
Tumpukan kayu yang belum diolah diduga jenis mahang merah, mahang putih, akasia, dan karet, dengan ukuran panjang sekitar 2 meter dan diameter 20–50 cm. Sementara hasil gergajian berupa kayu broti dalam tiga jenis ukuran, biasanya digunakan untuk bahan pembuatan kursi dan paket. Di lokasi juga ditemukan satu unit mesin gergajian yang menggunakan mesin diesel/dompleng.
“Kami sudah memasang garis polisi di TKP, melakukan dokumentasi, serta mengambil sampel bahan baku dan kayu hasil olahan,” tambah Iptu Hermoliza.
Pengecekan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi aman dan terkendali. Selanjutnya, Polres Kampar akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pemilik usaha Edi serta berkoordinasi dengan ahli terkait jenis kayu yang ditemukan.
“Polres Kampar akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas sawmill ini,” tegas Hermoliza.(kom)
Editor : Edwar Yaman