KAMPAR KIRI HILIR (RIAUPOS.CO) – Polsek Kampar Kiri Hilir menggandeng tokoh masyarakat untuk mengklarifikasi isu pembiaran aktivitas galian C ilegal di Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar setelah sebuah video viral di media sosial.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita menjelaskan, langkah ini diambil setelah viralnya sebuah video di media sosial TikTok yang menuding adanya aktivitas galian C ilegal di wilayah tersebut.
“Begitu video itu muncul, Polsek langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan,” ungkap Ferry, Ahad (28/9/2025).
Pengecekan pertama dilakukan pada Sabtu (12/7/2025) oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda David Gusmanto. Namun, saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal. Lokasi galian dalam kondisi tertutup pagar dan terkunci gembok.
Selanjutnya, pada Kamis (21/8/2025), Kapolsek Iptu Ferry kembali mengecek lokasi tambang galian C di Jalan Poros Desa Simalinyang–Mayang Pongkai. Hasilnya, aktivitas tambang juga tidak beroperasi. Kepada penjaga lokasi, Kapolsek memberikan imbauan agar pihak pengelola segera mengurus perizinan resmi.
Sebagai bentuk transparansi, pada Sabtu (27/9/2025), pengecekan kembali dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat, antara lain Ketua LPM Desa Simalinyang H Fitran, tokoh masyarakat H Syafri Jaya, dan Kadus Eris Darwanto. Dari hasil pengecekan bersama tersebut, tetap tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal.
“Sejak Agustus hingga sekarang, Polsek Kampar Kiri Hilir terus melakukan pemantauan dan pengecekan. Faktanya, tidak ada aktivitas apapun di lokasi tersebut,” tegas Ferry.
Kapolsek menegaskan, dengan keterlibatan tokoh masyarakat dalam proses pengecekan, Polsek Kampar Kiri Hilir menegaskan komitmennya dalam memberantas pertambangan ilegal sekaligus membantah tudingan adanya pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal di Desa Mayang Pongkai. (kom)
Editor : M. Erizal