TAPUNG HULU (RIAUPOS.CO) – Aparat Polsek Tapung Hulu menangkap seorang pria berinisial ES (32), warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima paket sabu seberat bruto 3,14 gram serta sejumlah barang bukti lain, Senin (29/9/2025) sore.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di Dusun II Koto Popal, Desa Danau Lancang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Zulkarnaini melaporkannya kepada Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri. Atas perintah Kapolsek, tim Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka ES di dalam rumahnya,” ungkap Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri.
Kapolsek Tapung Hulu menjelaskan, dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 3,14 gram, dua bungkus plastik kuaci, satu pack plastik bening, satu buah bong dari botol kaca, satu sendok dari sedotan plastik, satu kotak obat merek Pasaba berisi uang tunai Rp320.000, satu unit handphone Realme warna biru, dan satu unit handphone Vivo warna hitam.
“Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” tambah Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat diinterogasi, ES mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RZ untuk kemudian diedarkan. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi metamfetamin.
"Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolsek.(kom)
Editor : Edwar Yaman