Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Cabuli Anak Tiri Sejak Usia 6 Tahun hingga Umur 13 Tahun, Pria di Siak Hulu Dibekuk Polisi di Warung Tuak

Kamaruddin • Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Pria berinisial MI (39), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar saat diamankan Unit PPA Polres Kampar karena menncabuli anak tirinya.
Pria berinisial MI (39), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar saat diamankan Unit PPA Polres Kampar karena menncabuli anak tirinya.

SIAK HULU (RIAUPOS.CO) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (39), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Selasa (30/9/2025).

MI ditangkap lantaran diduga mencabuli anak tirinya berinisial M (13) sejak korban masih berusia 6 tahun.

"Ibu korban baru mengetahui kejadian ini dan langsung melaporkannya ke Polres Kampar," jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (2/10/2025).

Aksi bejat pelaku terungkap pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, wali kelas korban berinisial F menanyakan kepada M terkait kebiasaan ayah tirinya yang selalu mencium pipi korban setiap kali mengantarkan ke sekolah.

Saat ditanya lebih lanjut, korban dengan menangis mengaku telah dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya sejak usia 6 tahun hingga terakhir pada tahun 2024.

Mendengar pengakuan itu, wali kelas korban segera melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA Kabupaten Kampar, yang kemudian diteruskan ke Polres Kampar.

Berdasarkan laporan itu, pada Selasa (30/9/2025), Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri bersama Panit III Opsnal Polsek Siak Hulu Aipda Dadang Nofwardi melakukan penyelidikan. Mereka mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di warung tuak miliknya di Kecamatan Siak Hulu.

"Tim langsung bergerak dan mendapati pelaku sedang minum bersama teman-temannya. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.

Kasat mengatakan, atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (kom)

Editor : M. Erizal
#unit ppa #cabuli anak tiri #ayah tiri cabuli anak tiri #polres kampar #siak hulu