Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pertikaian Surat Tanah Berujung Maut di Kampar Utara, Kakak Tikam Adik Kandung hingga Tewas

Kamaruddin • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 12:50 WIB
AK (49) tersangka pembunuhan terhadap adiknya di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Jumat malam (3/10/2025).
AK (49) tersangka pembunuhan terhadap adiknya di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Jumat malam (3/10/2025).

KAMPAR (RIAUPOSCO) – Pertikaian soal surat tanah warisan berujung maut. Risman Riyanto (43) tewas ditikam dalam perkelahian dengan kakak kandungnya sendiri, AK (49), di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Jumat (3/10/2025) malam. AK kini ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa itu bermula ketika Risman mendatangi AK yang sedang berada di sebuah warung. Ia bermaksud meminta tanda tangan terkait surat tanah warisan keluarga.

“Setelah melihat surat tanah yang akan ditandatangani, pelaku AK menyampaikan agar surat dibuat lebih akurat dengan sempadan yang jelas, bukan diganti dengan parit,” ungkap Bripka Fahruddin, pelapor dalam kasus ini.

Pelaku kemudian meminta Risman menghubungi pembuat surat tersebut. Namun, suasana tiba-tiba memanas. Risman tersulut emosi dan meminta AK segera menandatangani surat tanpa banyak bicara.

Dalam kondisi marah, korban diduga langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam AK pada bagian perut kiri, kepala, serta lengan kanan.

AK yang terluka berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke luar warung. Ia kemudian mengambil palu dan parang yang tersimpan di bawah kulkas. Perkelahian pun berlanjut hingga akhirnya Risman tumbang dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mendapatkan laporan, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH segera mengerahkan Kanit Reskrim Ipda Mashudi SM bersama anggota piket menuju lokasi. Jenazah korban sempat hendak dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk autopsi, namun keluarga menolak.

Situasi sempat tegang hingga akhirnya pihak kepolisian bersama Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala melakukan mediasi dengan keluarga, ninik mamak, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Setelah diberikan pemahaman, keluarga akhirnya bersedia membawa jenazah ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan visum awal.

Sementara itu, pelaku AK yang mengalami luka akibat tikaman korban langsung mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pihak keluarga korban kemudian menandatangani surat penolakan autopsi serta pernyataan tidak akan menuntut pihak kepolisian terkait tidak dilakukannya autopsi,” jelas Gian.

Kasat menjelaskan, kasus ini kini ditangani secara intensif oleh kepolisian. Pelaku AK terancam dijerat Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(kom)



Editor : Edwar Yaman
#Desa Sendayan #Pertikaian Surat Tanah Berujung Maut #kakak tikam adik kandung #kampar utara