Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bejat! Ayah di Kampar Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 4 Tahun, Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Istri

Kamaruddin • Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:51 WIB

 

Unit PPA Polres Kampar meringkus pelaku pencabulan SY (39) warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (8/10/2025).
Unit PPA Polres Kampar meringkus pelaku pencabulan SY (39) warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (8/10/2025).

TAMBANG (RIAUPOS.CO) - Seorang pria berinisial SY (39), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.

Aksi bejat itu terungkap setelah sang istri melapor ke Polres Kampar usai menemukan kejanggalan pada tubuh anaknya.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, RA (31), mengetahui adanya kejanggalan pada anaknya pada Ahad (5/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat memandikan anaknya, korban mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (9/10/2025).

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi bejat itu dilakukan pada September 2025 saat korban sedang bermain ponsel di kamar bersama ayah kandungnya.

“Ketika korban sedang berbaring sambil bermain handphone, pelaku membuka celana korban dan memasukkan jari tangannya ke kemaluan anaknya hingga korban merasa kesakitan,” terang AKP Gian.

Beberapa hari kemudian, saat hendak dimandikan, korban menolak bagian kemaluannya dibersihkan karena masih terasa sakit. Hal itu membuat ibunya curiga dan segera membawa korban ke bidan untuk diperiksa.

“Hasil pemeriksaan bidan menunjukkan bahwa kemaluan korban mengalami luka lebam dan diduga rusak. Atas temuan itu, ibu korban langsung melapor ke Polres Kampar,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kakaknya di Kecamatan Tambang.

“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan saat sedang duduk bersama tetangganya di rumah kakaknya,” ujar AKP Gian.

Kasat menjelaskan, kini, pelaku telah ditahan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Gian Wiatma Jonimandala. (kom)

Editor : M. Erizal
#anak kandung dicabuli #polres kampar #ayah cabuli anak kandung #mencabuli anak di bawah umur