BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Setelah sempat buron selama tujuh bulan, seorang pria berinisial ZA (33), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Kampar.
ZA diduga mencuri uang dan barang dagangan dari sebuah warung kelontong di Jalan Iman Bonjol, Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
“Pelaku sempat buron selama tujuh bulan dan akhirnya berhasil kita amankan saat berada di salah satu rumah di Desa Bukit Payung,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Jumat (10/10/2025).
Kasus ini bermula pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban Syarifah Habibah (42) sedang membuka warungnya. Ia tiba-tiba menyadari bahwa tempat penyimpanan uang di etalase meja telah hilang. Setelah mencari di sekitar warung, korban melihat pintu jendela bagian belakang dalam keadaan terbuka.
“Adapun barang yang hilang berupa uang tunai sekitar Rp4.000.000 serta beberapa bungkus rokok merek Soempurna, Surya, dan On Bold. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5.000.000,” jelas AKP Gian.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi sempat terkendala minimnya barang bukti. Namun, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Lintas Bangkinang–Petapahan, Desa Bukit Payung.
“Tim langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah dilakukan pencarian dan profiling, pelaku berhasil ditemukan di dalam rumahnya,” ujar AKP Gian.
Kasat menambahkan, petugas kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut. (kom)
Editor : M. Erizal