KAMPAR KIRI HILIR – Polres Kampar bersama Korem 031/Wira Bima dan Kodim 0313/KPR kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal berupa tanah urug, sirtu, dan timek di Desa Sungai Potai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, pada Senin (13/10/2025).
Razia gabungan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, didampingi Kanit III Tipidter Iptu Hermoliza, Pama Ipda Fauzi Putra Mahendra, serta lima personel lainnya.
Dari pihak TNI, tim Kodim 0313/KPR dipimpin oleh Danunit Intel Kodim bersama 10 anggota Intel Kodim, sedangkan dari Korem 031/Wira Bima dipimpin oleh PA Intel Korem Letda Inf Dadang Hamidani bersama tiga personel Intel Korem.
Operasi gabungan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas galian C tanpa izin di Desa Sungai Potai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan patroli ke lokasi untuk memastikan kebenarannya.
“Setelah tim tiba di lokasi, benar ditemukan aktivitas galian C tanpa izin,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Di lokasi, petugas menemukan seorang operator alat berat berinisial AN (37), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Polisi juga mengamankan satu unit alat berat excavator merek Hitachi MF210 berwarna oranye serta buku catatan pembelian tanah urug, sirtu, dan timek.
“Pelaku bersama barang bukti alat berat kami amankan ke Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Gian.
Kasat Reskrim menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHP.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas penambangan tanpa izin kepada pihak berwajib.
“Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, kami pastikan akan menindak tegas,” tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.(kom)
Editor : Edwar Yaman