BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar bersama tim gabungan menggelar razia terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Gerbang Tol XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Dishub Kampar, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, PT Hutama Karya, dan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Refizal melalui Kabid Lalu Lintas Edi Yusri menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut sejumlah kendaraan ditemukan melanggar ketentuan dimensi dan muatan.
“Ada belasan kendaraan yang langsung ditindak dengan penilangan. Selain itu, beberapa kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan diminta untuk putar balik,” ujar Edi Yusri, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan, razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan jumlah pelanggaran ODOL yang berpotensi merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai titik strategis, terutama di akses-akses utama seperti gerbang tol,” tambahnya.
Edi Yusri berharap razia ODOL dapat menumbuhkan kesadaran para pengemudi dan pemilik kendaraan agar selalu mematuhi aturan terkait batas muatan dan dimensi kendaraan, demi terciptanya transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Kampar. (kom)
Editor : M. Erizal