BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Gerakan Aktivitas Mahasiswa (GERAM) pada Senin (27/10/2025) di Kantor Bupati Kampar dan DPRD Kampar resmi dibatalkan.
Pantauan di Taman Kota Bangkinang yang menjadi titik kumpul massa menunjukkan kondisi area tetap lengang sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, tanpa adanya tanda-tanda aktivitas demonstrasi sebagaimana diumumkan sebelumnya.
Aksi bertema “Selamatkan Birokrasi Kampar dan Transparansi APBD 2025” itu sejatinya akan membawa lima tuntutan terkait dugaan persoalan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kampar.
Perwakilan GERAM, Rayhan Putra Yosan, ketika dikonfirmasi melalui kontak resmi yang tercantum dalam surat pemberitahuan aksi, membenarkan adanya pembatalan tersebut.
“Batal, Bang,” ujarnya singkat.
Rayhan menjelaskan, pihaknya memilih menunda aksi untuk membuka ruang dialog bersama Bupati Kampar dalam waktu dekat.
“Untuk sementara kami tunda, karena kami akan bertemu langsung dengan Bupati untuk berdialog,” tambahnya.
Namun, ketika dimintai keterangan lebih detail terkait koordinator aksi maupun langkah lanjutan pascapenundaan, hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari pihak GERAM.
Lima Tuntutan GERAM
1. Mendesak Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kebijakan pembelian mobil dinas senilai Rp1,8 miliar yang dinilai tidak sesuai kondisi keuangan daerah yang tengah melakukan efisiensi anggaran.
2. Menuntut pengembalian anggaran pembelian mobil dinas tersebut dan mengalihkannya untuk pembangunan infrastruktur mendesak, seperti jembatan di Desa Sungai Sarik serta fasilitas pendidikan yang membutuhkan perbaikan.
3. Meminta pembatalan penunjukan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pejabat Tinggi Pratama yang dinilai sarat kepentingan dan nepotisme, termasuk dugaan keterkaitan keluarga dengan Wakil Bupati Kampar.
4. Menuntut Bupati dan Wakil Bupati mematuhi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait larangan benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan.
5. Meminta Ombudsman RI Perwakilan Riau melakukan pemeriksaan terhadap proses assessment pejabat tinggi pratama di Kabupaten Kampar yang diduga mengandung unsur maladministrasi akibat lemahnya independensi dan profesionalitas Pansel.(kom)
Editor : Edwar Yaman