Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Edarkan Ganja di Tapung Hilir, Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi

Kamaruddin • Sabtu, 1 November 2025 | 16:15 WIB
Ilustrasi tanaman ganja
Ilustrasi tanaman ganja

TAPUNG (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial PU (18), warga Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Jumat (31/10/2025) sore.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 18,43 gram.

"Pelaku ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, kami menemukan 11 paket ganja kering yang disimpan di atas lemari kamar pelaku," jelas AKP Khairil, Sabtu (1/11/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Tebing Lestari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Didi Herfiandi bersama Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

"Setelah memastikan posisi pelaku, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat," tambah Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial ZE di Pekanbaru. PU mengaku, ganja itu dititipkan kepadanya untuk dijual kembali.

"Pelaku dan barang bukti kini telah kami amankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Khairil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Editor : Rinaldi
#pengedar ganja #Remaja 18 Tahun #polsek tapung hilir