KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Hambali mendesak percepatan penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD-P 2025. Ia menegaskan agar pelaksanaan program pemerintah daerah tidak terhambat sehingga merugikan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Hambali usai memimpin apel pagi di Kantor Bappeda Kampar, Rabu (5/11/2025). Hambali mengungkapkan, hingga saat ini DPA tersebut belum dapat ditandatangani karena beberapa kepala badan terkait masih berada di luar daerah.
Ia menilai keterlambatan ini dapat berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan publik dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
“Saya sudah sampaikan ke teman-teman perangkat daerah, tolong percepat DPA itu. Harus segera menyelesaikan bagiannya, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Hambali.
“Saya tidak punya kepentingan apa-apa. Ini murni soal tugas dan tanggung jawab pemerintahan,” tambahnya.
Selain DPA, Hambali juga menyoroti penyelesaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kampar.
Ia menyebutkan bahwa naskah akademik RPJMD telah selesai disusun oleh tim dari Universitas Islam Riau (UIR), namun hingga kini dokumen tersebut belum ditandatangani secara resmi.
“Dokumen itu sudah rampung saat saya masih menjabat sebagai Pj Bupati. Tolong segera diselesaikan," tegasnya.
Hambali mengingatkan, jika RPJMD tidak segera disahkan, hal itu sama saja dengan meninggalkan kekosongan pedoman bagi bupati dan wakil bupati.
"Nanti jalannya pemerintahan bisa tidak sesuai prosedur,” jelasnya.
Usai apel, Hambali juga meninjau persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-54 tingkat kabupaten Kampar serta pembangunan Koperasi Merah Putih yang digagas oleh Agrinas di Rumbio Jaya.
Baca Juga: Bupati Inhu Lantik dan Ambil Sumpah Eselon II
Hadir mendampingi Sekda Hambali, Plt Asisten I Tengku Said Hidayat, Kabag Kesra Jalal Sayuti, Camat Kampar Utara.
Dalam arahannya terkait koperasi, ia mengingatkan para kepala desa untuk memahami regulasi dan prinsip pengelolaan koperasi secara benar.
Hambali menekankan agar pengurus koperasi dipilih dari orang-orang yang benar-benar memahami bidang perkooperasian, bukan semata-mata mencari keuntungan pribadi.
“Kalau nanti gagal bayar, dana desa jadi jaminan. Jadi kepala desa harus hati-hati. Jangan asal tunjuk pengurus,.pilih yang paham koperasi, bukan yang hanya cari hidup,” pesannya.
Ia menutup arahannya dengan menegaskan bahwa koperasi harus berperan sebagai lembaga ekonomi yang produktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Jangan sampai dana yang ada hanya habis untuk gaji tanpa kegiatan produktif. Koperasi harus menjadi penggerak ekonomi desa,” tutup Hambali.
Sementara itu Kepala Bappeda Kampar Ardi Mardiansyah saat dikonfirmasi terkait DPA dan RPJMD via telefon seluler dan juga pesan Whatsappnya belum ada respon hingga berita ini diterbitkan.(kom)