TAPUNG (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda pada Jumat (7/11/2025) malam.
Penangkapan pertama dilakukan di Lapangan Sepak Bola Akasia 14, Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial IN (19), warga Desa Indrapuri, dan FI (18), warga Desa Tanjung Sawit. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,59 gram.
Sementara itu, dari hasil pengembangan, petugas kembali melakukan penangkapan di sebuah ruko kosong di Jalan Flamboyan V, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung.
Di tempat ini, polisi menangkap seorang pelaku lain berinisial BO (23), warga Desa Tanjung Sawit. Dari pelaku, disita barang bukti sabu seberat 2,52 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, di TKP pertama berhasil diamankan dua pelaku, dan dari hasil pengembangan kita kembali mengamankan satu pelaku lainnya," ujar David, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Kapolsek, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Lapangan Akasia 14, Desa Gading Sari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Saat petugas tiba di lokasi, kedua pelaku IN dan FI sedang duduk di belakang gawang lapangan. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa," jelas David.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sedang berisi sabu yang dibungkus plastik bening di dekat tempat keduanya duduk. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku BO.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan BO di Desa Tanjung Sawit. "Pelaku BO saat itu sedang duduk di depan ruko kosong. Saat digeledah, ditemukan 18 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut tisu putih, disembunyikan di tanah dekat pelaku," terang Kapolsek.
BO mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AD di Pekanbaru. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas David Harisman.
Editor : Rinaldi