Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Empat Mantan Bankir Plat Merah di Kampar Didakwa Selewengkan KUR, Kerugian Rp72,8 Miliar

Hendrawan Kariman • Jumat, 14 November 2025 | 19:15 WIB

Para terdakwa korupsi KUR pada Bank plat merah KCP Bangkinang menghadapi sidang perdana di Pengadikan Tipikor Pekanbaru, Jumat (14/11/2025),
Para terdakwa korupsi KUR pada Bank plat merah KCP Bangkinang menghadapi sidang perdana di Pengadikan Tipikor Pekanbaru, Jumat (14/11/2025),
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Pimpinan Cabang Bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang Andika Habli menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (14/11/2025). Ia bersama empat terdakwa lainnya menghadapi dakwaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara Rp72,8 miliar.

Empat terdakwa lainnya yang disidang bersama Andika adalah Unsiska Bahrul dalam kapasitasnya sebagai Penyelia Pemasaran bank plat merah KCP Bangkinang, Adim Pambudhi Moulwi Diapari sebagai Analis Kredit, Saspianto Akmal sebagai Analis Kredit dan Fendra Pratama sebagai Asisten Analis Kredit.

Jaksa penuntut umum (JPU) Zhafira Syarafina dan Heriyan Siahaan dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada rentang 2021-2023.

Para terdakwa diduga terlibat korupsi ini bersama-sama dengan Irwan Saputra selaku anggota DPRD Kabupaten Kampar periode tahun 2024-2029, Dedi Putera selaku Kepala Desa Gunung Bungsu. Beberapa individu, Nasrullah, Dona Pernando Hidayat, Doni Pernandi Hidayat dan Alzikri, turut disebutkan dalam dakwaan.

Mereka didakwa telah menyalurkan KUR KCP Bangkinang kepada yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Bekerja sama dengan Irwan Saputra, yang merupakan nasabah prioritas, mengumpulkan calon debitur KUR yang tidak sesuai peruntukan.

''Terdakwa tidak melakukan validasi debitur dan lokasi kebun, pemasok/pelanggan dan membuat call memo hanya untuk melengkapi dokumen usulan kredit. Mengarahkan nasabah dalam proses pembukaan rekening, penarikan dana pencairan KUR, serta penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KUR debitur tanpa kehadiran nasabah,'' sebut Jaksa dalam dakwaan.

Selain itu terdakwa juga tidak melakukan pemantauan setelah pencairan kredit, sehingga tidak teridentifikasi hasil pencairan KUR digunakan Irwan Saputra sebagai nasabah prioritas beserta timnya.

Pencairan KUR sepanjang 2021-2023 diarahkan kepada 985 debitur yang berasal dari Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu. Total pencairan sebesar Rp124,58 miliar

Jaksa dalam dakwaannya merinci dari total 985 debitur terdebut terdapat 692 debitur yang pencairannya tidak tepat sasaran. Total pencairannya mencapai Rp69,2 miliar.

Atas perbuatan itu, sesusi hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp72,8 miliar.

Atas dugaan korupsi itu pula, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(end)

 

Editor : Edwar Yaman
#bank plat merah #kur #BNI KCP Bangkinang