Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Klaim Ganti Rugi Belum Dibayar

Kamaruddin • Kamis, 27 November 2025 | 19:45 WIB
Warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan kembali menghentikan proyek peningkatan jalan di jalur HR Soebrantas menuju Kantor Bupati Kampar, Kamis (27/11/2025).
Warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan kembali menghentikan proyek peningkatan jalan di jalur HR Soebrantas menuju Kantor Bupati Kampar, Kamis (27/11/2025).

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Proyek peningkatan jalan di jalur HR Soebrantas menuju Kantor Bupati Kampar kembali mengalami penghentian pekerjaan.

Setelah sempat dihentikan warga pada Senin (24/11/2025) akibat klaim kepemilikan lahan, pekerjaan yang dilanjutkan kembali pada Kamis (27/11/2025) kembali terpaksa berhenti karena persoalan yang sama.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan. Mereka hanya meminta Pemerintah Kabupaten Kampar terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan yang sejak lama belum dituntaskan.

Perwakilan keluarga pemilik lahan, Syahrul menyebutkan persoalan ini telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Bupati Jepri Noer.

“Dari dulu permintaan kami hanya satu: ganti rugi hak kami. Dari awal sampai sekarang belum pernah diselesaikan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Menurut Syahrul, keluarga pernah sekali menerima pembayaran sekitar Rp100 juta beberapa tahun lalu. Setelah itu tidak ada kejelasan lanjutan.

Ia menjelaskan bahwa keluarga bahkan pernah mengizinkan pembangunan turap karena lokasi tersebut rawan longsor.

“Waktu itu Pak Hambali meminta supaya tidak longsor lagi. Karena pertimbangan kemanusiaan, kami izinkan. Tapi perjanjiannya jelas, ganti rugi diselesaikan dulu. Sampai sekarang belum juga,” kata Syahrul.

Syahrul mengaku terkejut ketika pekerjaan peningkatan jalan kembali dimulai tanpa adanya penyelesaian hak keluarga. Ia menyebut pemerintah daerah pernah memanggil salah satu anggota keluarga, Hendry, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan.

“Dijanjikan akan diproses. Setelah itu tidak ada kabar. Tahu-tahu pekerjaan langsung jalan,” ujarnya.

Terkait isu bahwa lahan tersebut merupakan milik pramuka, keluarga membantah.

“Surat kami lengkap, mulai dari surat dasar sampai SKT. Semua unsur Muspida sudah mempelajari. Kalau surat kami tidak lengkap, dari dulu kami sudah masuk penjara,” tegasnya.

Syahrul juga menjelaskan bahwa keberadaan gedung pramuka di lokasi itu dulunya merupakan peminjaman lahan pada era Presiden Soeharto untuk percontohan penanaman pohon pinus, bukan pembelian atau ganti rugi.

Keluarga berharap Bupati Kampar Ahmad Yuzar segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

“Kami bukan melawan pemerintah. Kami hanya minta hak kami dibayar dulu. Kalau sudah dibayar, silakan bangun apa saja,” ujar Syahrul.

Sementara itu, pelaksana proyek, Edi, menyatakan pihaknya paling dirugikan akibat dua kali penghentian pekerjaan.

“Pekerjaan baru mulai pembersihan badan jalan pada Senin (24/11/2025), langsung diberhentikan karena ada yang mengklaim tanah. Lalu hari ini dihentikan lagi karena status ganti ruginya belum jelas,” jelasnya.

Ia berharap ada solusi cepat mengingat proyek menggunakan anggaran tahun berjalan yang sudah mendekati akhir tahun.

Tidak lama setelah penghentian kedua, Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Dr. Eko WN Besari turun ke lokasi untuk meredam suasana dan mencegah potensi konflik.

Menurut Eko, Pemkab Kampar semestinya hadir untuk memberikan penjelasan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Karena tidak ada titik temu, Eko memediasi dan mengarahkan pihak terkait—Dinas PUPR Kampar, kontraktor, dan keluarga pemilik lahan—untuk melakukan pertemuan.

“Besok pagi, Jumat (28/11/2025), dijadwalkan pertemuan untuk mencari solusi,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada pejabat Dinas PUPR Kampar, Afdal, melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan peningkatan jalan ini dilaksanakan oleh CV Duta Mulia Artha dengan nilai kontrak Rp4.084.728.000 melalui APBD Kabupaten Kampar Tahun 2025.

Kontrak dimulai 24 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan 68 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Pengawasan proyek dilakukan oleh CV Mahesa Konsultan. (kom)

Editor : M. Erizal
#dihentikan #peningkatan jalan #kantor bupati kampar #jalan hr soebrantas