Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mediasi Digelar, Pemilik Lahan Siap Buka Akses Proyek Jalan Soebrantas Bangkinang Jika Pemkab Beri Kepastian Hukum

Kamaruddin • Jumat, 28 November 2025 | 17:45 WIB
Kapolsek Bangkinang Iptu Dr Eko WN Besari memfasilitasi pertemuan pihak kontraktor,  pemilik lahan, dan pihak Dinas PUPR di Kantor Camat Bangkinang Kota, Jumat (28/11/2025).
Kapolsek Bangkinang Iptu Dr Eko WN Besari memfasilitasi pertemuan pihak kontraktor, pemilik lahan, dan pihak Dinas PUPR di Kantor Camat Bangkinang Kota, Jumat (28/11/2025).

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Pemilik lahan yang berada di kawasan proyek peningkatan Jalan HR Soebrantas Bangkinang menyatakan siap membuka akses dan mengizinkan pekerjaan dilanjutkan, asalkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar memberikan kepastian hukum terkait status bidang tanah yang terdampak pembangunan.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah proses mediasi antara Pemkab Kampar, kontraktor, dan pemilik lahan digelar di Kantor Camat Bangkinang Kota, Jumat (28/11/2025).

Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Dr Eko WN Besari menegaskan bahwa kepolisian bersama unsur Forkopimcam bertindak sebagai fasilitator untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama penyelesaian sengketa berlangsung.

“Kami dari Forkopimcam, baik camat maupun Polsek, menginginkan wilayah tetap aman dan kondusif. Masyarakat jangan sampai terganggu dengan adanya perselisihan ini,” ujar Iptu Eko.

Ia menambahkan, bahwa pertemuan ini bertujuan mempertemukan para pihak guna mencari solusi awal. Keputusan final terkait status lahan serta tindak lanjut pekerjaan tetap berada pada kewenangan Pemkab Kampar.

“Tugas kami hanya memfasilitasi pertemuan ini. Soal hasil dan keputusan, itu nanti ada pada pihak terkait di tingkat kabupaten,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kampar Afrudin Amga menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya dalam mediasi bertujuan mendengarkan sekaligus mengawal hasil rapat yang dipimpin unsur pemerintah dan aparat setempat.

“Kami dari PUPR hadir sebagai peserta untuk mendengarkan hasil pembahasan. Apa yang diputuskan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” kata Amga.

Di sisi lain, perwakilan keluarga pemilik lahan, Hendrie Yahya, menegaskan bahwa pihaknya hanya mempertahankan hak atas lahan yang diklaim masuk ke area proyek. Ia juga membantah tudingan bahwa keluarganya melakukan aksi premanisme.

“Kami hanya mempertahankan hak kami. Semua dokumen kepemilikan lengkap. Kami tidak pernah melakukan aksi premanisme seperti yang dituduhkan,” tegas Hendrie.

Ia menekankan bahwa jalur hukum adalah solusi terbaik apabila ada pihak yang tidak sepakat dengan klaim kepemilikan mereka.

“Kalau mereka tidak senang, silakan bawa ke pengadilan. Semua data bisa dibuka di pengadilan, bukan di jalanan. Yang jelas, kami bukan preman,” ujarnya.

Terkait kelanjutan proyek, Hendrie menegaskan bahwa keluarganya tidak menolak pembangunan selama Pemda memberikan kejelasan hukum, termasuk melalui dokumen sah yang diterbitkan notaris.

“Kalau Pemda ingin melanjutkan proyek, tunjukkan kejelasannya. Salah satunya lewat notaris. Kami tidak menuntut uang, hanya ingin kepastian hukum. Jika itu dipenuhi, silakan pekerjaan dilanjutkan,” katanya.

Sementara itu, Edi selaku pelaksana proyek mengapresiasi langkah mediasi yang dipimpin Kapolsek Bangkinang Kota.

“Alhamdulillah, hari ini sudah difasilitasi oleh Pak Kapolsek untuk mediasi antara Pemda dan pemilik lahan. Semoga musyawarah ini bisa menjadi jalan penyelesaian agar permasalahan yang menghambat pekerjaan segera tuntas,” ujar Edi.

Ia menegaskan perlunya dukungan semua pihak agar proyek dapat berjalan lancar, mengingat pentingnya jalan tersebut bagi masyarakat Bangkinang. Menanggapi pernyataan Kabid Jalan dan Jembatan PUPR, Edi berharap penuntasan data dan kepastian status lahan dapat segera diselesaikan.

“Dengan adanya konfirmasi tersebut, simpang siur data bisa diselesaikan,” tegasnya. (kom)

Editor : M. Erizal
#proses mediasi #jalan hr soebrantas #pemkab kampar