BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kampar menjadwalkan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2024 dan PPPK Paruh Waktu formasi 2025.
Prosesi seremonial tersebut akan dilaksanakan pada Senin (8/12/2025) di halaman Kantor Bupati Kampar.
Kepala BKPSDM Kampar, Riadel Fitri, melalui Sekretaris BKPSDM, Roi Marten, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin di halaman Kantor Bupati Kampar.
“Iya, benar. Kegiatan dijadwalkan Senin, 8 Desember 2025,” kata Roi Marten, Sabtu (6/12/2025).
Berdasarkan surat undangan resmi yang ditandatangani Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, rangkaian acara meliputi penyerahan SK Bupati Kampar secara simbolis, penandatanganan SPK PPPK Tahap II Formasi 2024, serta penandatanganan SPK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025.
Acara akan dimulai pukul 07.00 WIB, dan seluruh peserta yang tercantum dalam daftar undangan diwajibkan hadir tepat waktu. Penyerahan SK dan penandatanganan SPK ini merupakan tahapan penting sebelum para PPPK mulai bertugas di perangkat daerah masing-masing.
Untuk menjaga ketertiban acara, panitia menetapkan ketentuan pakaian bagi peserta, yaitu atasan kemeja putih lengan panjang. Bawahan celana panjang hitam bagi pria dan rok panjang hitam bagi wanita. Hijab hitam bagi peserta perempuan berhijab, papan nama, atribut Korpri, serta sepatu hitam polos.
Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan administrasi wajib sebelum PPPK secara resmi menjalankan tugasnya. Seluruh peserta diharapkan mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. (kom)
Editor : M. Erizal