BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Nasib Helda Arianti (32), guru honorer yang telah mengabdi selama delapan tahun, kini di ujung tanduk. Ia terancam dirumahkan pada 2026 setelah namanya gagal diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tidak termasuk dalam daftar pelantikan pada Senin (8/12/2025).
Padahal, data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat Helda sebagai honorer kategori R3T yang memenuhi syarat. Helda menuding Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar lalai melakukan input data sehingga proses pengusulannya terhambat.
“Kalau saya tidak lulus PPPK, otomatis saya akan dirumahkan. BKN sudah menjelaskan bahwa mulai 2026 tidak boleh ada honorer lagi,” ujar Helda, Selasa (9/12/2025).
Helda memaparkan sejumlah kejadian yang menurutnya menjadi bukti kelalaian dalam proses pendataan:
11 Agustus 2025: Nama Helda tercantum dalam surat pendataan honorer untuk pengusulan PPPK paruh waktu.
20 Agustus 2025: Pemkab Kampar mengirim usulan ke Kemenpan RB. BKPSDM menyatakan nama Helda tidak masuk karena “miss data” dan keterbatasan waktu. Pada tanggal yang sama, Kemenpan RB memperpanjang batas pengusulan hingga 25 Agustus 2025, namun BKPSDM tetap tidak memasukkan nama Helda hingga tenggat berakhir.
10 September 2025: Nama Helda tidak tercantum dalam daftar kelulusan, sementara beberapa honorer kategori non-database justru masuk dalam usulan.
Helda mengaku telah berulang kali meminta perbaikan data kepada BKPSDM, namun prosesnya berlarut-larut. Bahkan, surat permohonan perbaikan dari BKPSDM ke Kemenpan RB sempat ditolak karena tidak ditandatangani pejabat tinggi daerah.
Merasa dirugikan, Helda akhirnya menempuh langkah hukum dengan melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Riau. Laporan tersebut terdaftar pada 1 Desember 2025 dan saat ini masih dalam tahap verifikasi.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kampar, Roi Marten, enggan memberikan penjelasan rinci terkait dugaan kesalahan input. Ia hanya menyebut masalah tersebut sudah dibawa ke Kemenpan-RB dan daerah diminta menunggu kebijakan lanjutan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, membenarkan adanya kesalahan input data sebagaimana terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) sebelumnya.
“Dalam hearing muncul fakta bahwa memang terjadi salah input. Waktu itu BKN menyampaikan masih ada tenggang waktu untuk memvalidasi data sebelum SK diterbitkan, jadi masih bisa diperbaiki,” ujar Tony, Kamis (11/12/2025).
Tony menilai BKPSDM Kampar terkesan “melepas tanggung jawab” setelah proses pelantikan selesai dan berlindung di balik alasan menunggu keputusan pusat.
Melihat kondisi Helda yang terkatung-katung, Komisi II meminta Bupati Kampar segera mengambil tindakan tegas.
“Kami minta Bupati memanggil BKPSDM untuk mempertanggungjawabkan ini. Jika ini human error, harus ada solusi yang jelas bagi yang dirugikan,” tegas Tony, sembari membuka kemungkinan untuk menjadwalkan ulang hearing.(kom)
Editor : Edwar Yaman