BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap YA (34), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Penangkapan pelaku disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas Iptu Rekmusnita dalam konferensi pers di Mapolres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang menjelaskan, penemuan mayat korban pembunuhan di kawasan Bukit Ganjau, Bangkinang, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan, kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, dan jajaran Polres Kampar bergerak cepat sejak laporan awal diterima.
“Begitu mendapat informasi adanya temuan mayat di Bukit Ganjau, tim langsung diturunkan untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti. Dari hasil penyelidikan awal, kami mengarah pada dugaan kuat pembunuhan berencana,” ujar Kapolres, Jumat (12/12/2025).
Ia turut menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Setelah identitas korban terkonfirmasi, penyidik menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada tersangka.
“Tim bergerak cepat mencari, menelusuri, dan melakukan pengejaran tanpa henti. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami temukan dan amankan,” katanya.
Kapolres menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seperti ini di Kabupaten Kampar,” tegas Boby.
“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat dan tepat Satreskrim Polres Kampar yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini kurang dari 12 jam,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Gian menjelaskan bahwa pelaku berinisial BS (39), warga Kelurahan Pasir Sialang, berhasil ditangkap di rumahnya.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas dengan mengarahkan senjata tajam. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur,” jelas AKP Gian.
Kronologi bermula dari laporan warga yang menemukan jasad korban di Bukit Ganjau dalam kondisi tertindih sepeda motor becak miliknya. Tubuh korban ditemukan penuh luka.
“Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk diautopsi. Hasilnya, ditemukan luka akibat senjata tajam di dada kiri, perut kanan, dan tangan,” tambahnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta rekaman CCTV, polisi mencurigai BS sebagai pelaku. BS diketahui tinggal sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian dan memiliki masalah pribadi dengan korban.
Tim Resmob Polres Kampar kemudian melakukan pencarian dan penggerebekan di rumah BS.
“Pelaku mengakui telah membunuh korban karena dendam. Ia menuduh korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya,” kata Kasat Reskrim.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau belati bergagang hitam lengkap dengan sarungnya.
“Pelaku dijerat Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tutup AKP Gian. (kom)
Editor : M. Erizal