BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya jemput bola ke Jakarta guna memperjuangkan nasib seorang guru honorer, Helda Arianti, yang terancam tidak terakomodasi dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kampar Rinaldo Saputra mengatakan, pihaknya bersama Kepala BKPSDM Kampar Riadel Fitri sudah mendatangi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk memastikan status administrasi Helda Arianti dalam sistem kepegawaian nasional.
“Hari ini kami mengunjungi BKN. Secara umum, nama Helda Arianti tercatat dan terdata di dalam sistem kepegawaian,” ujar Rinaldo, Kamis (18/12/2025).
Namun demikian, Rinaldo menjelaskan, bahwa persoalan utama tidak berada di BKN, melainkan pada kebijakan pengajuan PPPK Paruh Waktu yang menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Secara teknis, pihak yang berwenang memberikan keputusan dan jawaban terkait pengajuan PPPK Paruh Waktu adalah Kemenpan-RB,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan, Komisi II DPRD Kampar telah menjadwalkan pertemuan langsung dengan pihak Kemenpan-RB pada Jumat (19/12/2025).
“Insya Allah besok, sekitar pukul 13.00 WIB, kami akan bertemu langsung dengan deputi di Kemenpan-RB untuk membahas persoalan ini,” ungkapnya.
Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari serangkaian upaya yang telah dilakukan Komisi II DPRD Kampar. Sebelumnya, hearing pertama digelar pada September 2025.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, membenarkan adanya kesalahan input data dalam pengajuan PPPK Paruh Waktu yang dilakukan oleh BKPSDM Kampar.
Kemudian, pada Senin (15/12/2025), Komisi II kembali menggelar hearing dengan menghadirkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar serta BKPSDM Kampar.
Rapat itu digelar sebagai tindak lanjut serius atas persoalan Helda Arianti, mengingat batas akhir pengajuan PPPK Paruh Waktu yang kian mendekat, yakni sebelum 20 Desember 2025.
Upaya jemput bola ke pemerintah pusat ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret dan memberikan kepastian hukum, sehingga hak Helda Arianti sebagai guru honorer dapat diperjuangkan secara adil dan tuntas.
Editor : Eka G Putra