TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil meringkus seorang pria berinisial PU (21) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial IH (17). Pelaku ditangkap di kediaman mertuanya pada Kamis (1/1/2026) setelah sempat melarikan diri selama hampir dua bulan.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pelaku sempat kabur setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Namun, pada Kamis (1/1/2026), kami mendapat informasi keberadaannya di rumah mertuanya dan langsung melakukan penangkapan," ujar AKP Aulia Rahman.
Peristiwa bermula saat korban sedang bermain ponsel di kamarnya yang dalam posisi terkunci. Pelaku kemudian mengetuk pintu dengan modus ingin menumpang mengisi daya baterai (charge) ponsel.
"Pelaku beralasan ingin menumpang mengecas HP karena stopkontak di luar tidak berfungsi. Setelah korban membukakan pintu, pelaku mulai melancarkan rayuan dengan mengatakan rindu kepada korban," jelas Kapolsek.
Meski korban sempat menolak dan melepaskan pegangan tangan pelaku, PU justru bertindak lebih jauh. Pelaku memeluk korban dari belakang dan membekap mulut korban agar tidak berteriak.
Pelaku kemudian mendorong korban ke kasur dan melakukan tindakan asusila secara paksa meskipun korban telah berusaha melawan.
Usai kejadian, korban menceritakan musibah yang dialaminya kepada pihak keluarga dan segera melapor ke Mapolsek Tambang. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
"Dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini, PU sudah ditahan di Mapolsek Tambang untuk menjalani proses pemberkasan lebih lanjut," tambahnya.
Kapolsek menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. (kom)
Editor : M. Erizal