Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat, DPD PAN Kampar Masih Tunggu Surat Resmi BK DPRD

Kamaruddin • Senin, 5 Januari 2026 | 20:15 WIB
Ketua DPD PAN Kabupaten Kampar Zulpan Azmi
Ketua DPD PAN Kabupaten Kampar Zulpan Azmi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Kampar masih menunggu surat resmi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kampar. Ini terkait dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank pemerintah cabang Bangkinang yang diduga melibatkan anggota DPRD Kampar dari Fraksi PAN, Irwansyah Saputra.

Ketua DPD PAN Kabupaten Kampar, Zulpan Azmi mengatakan, bahwa apabila persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, maka sepenuhnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu, terkait dugaan ketidakaktifan Irwansyah Saputra sebagai anggota DPRD, hal tersebut merupakan ranah Badan Kehormatan DPRD Kampar.

“Kalau berkaitan dengan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum, silakan ditanyakan kepada APH. Sedangkan soal ketidakaktifan di DPRD, itu merupakan kewenangan BK,” ujar Zulpan Azmi, Senin (5/1/2026).

Zulpan Azmi menjelaskan, untuk persoalan yang menyangkut keanggotaan partai, PAN memiliki kewenangan penuh. Namun demikian, mekanisme tersebut harus diawali dengan rekomendasi resmi dari BK DPRD Kampar yang disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan secara tertulis kepada partai.

“BK merekomendasikan ke pimpinan DPRD, lalu pimpinan DPRD menyurati partai. Mekanismenya memang seperti itu,” jelas Zulpan Azmi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar.

Menurutnya, hingga saat ini DPD PAN Kampar baru menerima informasi secara lisan dari BK DPRD Kampar. Penyampaian secara lisan tersebut belum dapat dijadikan dasar bagi partai untuk mengambil langkah atau keputusan secara internal.

“Secara lisan memang sudah disampaikan, tetapi sampai sekarang belum ada surat resmi tertulis. Bagi kami di partai, dasar untuk bertindak adalah surat resmi,” tegasnya.

DPD PAN Kampar, lanjut Zulpan, tidak akan mengambil langkah apa pun sebelum menerima pemberitahuan tertulis dari BK DPRD Kampar.

“Kami menunggu surat resmi dari BK. Setelah itu, barulah bisa kami proses sesuai mekanisme partai,” katanya.

Zulpan menambahkan, apabila surat resmi tersebut telah diterima, PAN Kampar akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di internal partai. Proses tersebut dapat berupa klarifikasi hingga pemberian sanksi, tergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

“Di partai ada mekanisme yang jelas, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi lainnya apabila terbukti melanggar aturan partai dan kode etik,” ujarnya.

Terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota DPRD Kampar Irwansyah Saputra, Toni menyebutkan bahwa persoalan tersebut sebagian telah diserahkan kepada partai politik yang bersangkutan.

“Untuk beberapa kasus, termasuk yang sudah lama, itu sudah diserahkan ke partai masing-masing. Bahkan ada beberapa nama lain juga,” ungkap Toni.(kom)

 

Editor : Edwar Yaman
#dugaan korupsi #DPD PAN Kampar #zulpan azmi #kredit usaha rakyat