Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Saudara Sendiri Jadi Pelaku, Polsek Tapung Ungkap Kasus Curat Rp40 Juta

Kamaruddin • Selasa, 6 Januari 2026 | 16:30 WIB
Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (47), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat melarikan diri ke Kota Medan, Provinsi
Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (47), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat melarikan diri ke Kota Medan, Provinsi

TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (47), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat melarikan diri ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (5/1/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Ahad (23/11/2025) di rumah korban Alboin (59), warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk mengikuti ibadah ke gereja. Namun sepulang dari gereja, korban mendapati kondisi rumahnya sudah berantakan. Sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas, dua celengan, serta satu unit sepeda motor milik korban raib digondol pelaku.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta,” ujar David Harisman, Selasa (6/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku merupakan saudara kandung korban. Pelaku dan korban sebelumnya berangkat bersama ke gereja, namun menggunakan kendaraan berbeda. Korban menggunakan mobil, sementara pelaku mengendarai sepeda motor.

“Sampai di gereja, pelaku berpura-pura pulang lebih dulu. Saat itulah pelaku kembali ke rumah korban dan melakukan pencurian, termasuk membawa kabur sepeda motor milik korban,” terang Kapolsek.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku di Kota Medan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal, dengan bantuan personel Polsek Deli Tua, berhasil menangkap pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Parang II, Lingkungan VI, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Sepeda motor korban sempat dijual di Pekanbaru sebelum pelaku melarikan diri ke Medan,” tambah David.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.(kom)

 

Editor : Edwar Yaman
#polsek tapung #kampar #kasus curat