Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sudah Bertahun-tahun Cabuli Anak Tiri, Pria 50 Tahun di Siak Hulu Diringkus Polisi

Kamaruddin • Rabu, 7 Januari 2026 | 13:17 WIB
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu meringkus seorang pria berinisial HA atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, Senin (5/1/2026).
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu meringkus seorang pria berinisial HA atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, Senin (5/1/2026).

SIAK HULU (RIAUPOS.CO) -- Unit Reskrim Polsek Siak Hulu meringkus seorang pria berinisial HA (50) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, Z (14). Aksi bejat warga Kecamatan Siak Hulu ini dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kini kelas 2 SMP.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin (5/1/2026).

"Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban, D (50). Berdasarkan laporan tersebut, tim segera bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya," ujar Kompol Hendra, Rabu (7/1/2026).

Kasus ini terungkap saat ibu korban mengantarkan Z ke rumah kakaknya, S. Di sana, sang ibu menemukan sebuah gelas berisi air kencing di dalam kamar korban. Curiga dengan perilaku yang tidak biasa tersebut, D dan S kemudian menginterogasi korban. "Melihat hal itu, ibu korban merasa curiga karena korban tidak pernah melakukan hal seperti itu sebelumnya" jelas Kapolsek.

Meski sempat bungkam, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah berulang kali dipaksa melakukan persetubuhan oleh ayah tirinya sejak kelas 6 SD. Mendengar pengakuan pilu anaknya, sang ibu langsung melapor ke Mapolsek Siak Hulu pada Ahad (4/1/2026).

Setelah menerima laporan, polisi segera melengkapi barang bukti dan melakukan pemeriksaan saksi. Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam pemeriksaan awal, HA mengakui telah menyetubuhi anak tirinya sebanyak empat kali, namun polisi masih terus mendalami keterangan tersebut.

"Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan persetubuhan, namun kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kebenaran yang sebenarnya," tambah Kompol Hendra.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu. Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sesuai undang-undang yang berlaku, apalagi statusnya sebagai orang tua tiri yang seharusnya melindungi korban," jelas Kapolsek.

 

Editor : Rinaldi
#cabuli anak tiri #polsek siak hulu #ayah tiri