BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Patroli 24 Jam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengamankan tujuh orang remaja laki-laki dan perempuan, tiga di antaranya diduga dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) jenis tuak, di wilayah Bangkinang Kota, Selasa malam hingga Rabu dini hari, (6–7/1/20226).
Ketujuh remaja tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda, yakni Taman Kota, Lapangan Pelajar, dan Taman Riverside Bangkinang Kota. Penindakan dilakukan saat patroli rutin dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis tuak serta lem yang diduga digunakan oleh para remaja. Seluruh remaja diamankan pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Patroli ini dilaksanakan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Kampar di bawah komando Regu Praja Syaprizon. Selanjutnya, para remaja beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kampar untuk dilakukan pendataan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, S.Ag., M.Si., menegaskan kepada seluruh jajaran agar bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dan bekerja sama dengan Satpol PP Kampar dalam melaporkan berbagai aktivitas yang mengganggu trantibum melalui layanan call center Satpol PP Kampar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga ketertiban lingkungan. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegas Zulfikar.
Satpol PP Kabupaten Kampar akan terus mengintensifkan patroli 24 jam sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.(kom)