Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kurir Sabu 14,8 Kg Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kamaruddin • Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:49 WIB
Dua terdakwa narkotika dengan barang bukti sabu 14,8 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar saat sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang
Dua terdakwa narkotika dengan barang bukti sabu 14,8 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar saat sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Dua terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 14,8 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (8/1/2026). Kedua terdakwa masing-masing bernama Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26). Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, membenarkan tuntutan tersebut. "JPU Kejari Kampar menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua kurir sabu dengan barang bukti 14,8 kilogram," ujar Jackson, Sabtu (10/1/2026).

Tuntutan dibacakan oleh JPU Faisal Pakpahan di hadapan majelis hakim. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Salmi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmi dengan pidana penjara seumur hidup," kata Faisal saat membacakan tuntutan.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Rizqy Aldi Maulana. JPU menyatakan Rizqy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizqy Aldi Maulana alias Rizqy bin Usman dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Faisal.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025. Saat itu, polisi menerima informasi adanya upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang melintas di wilayah Kabupaten Kampar.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang. Berdasarkan informasi masyarakat, sebuah mobil travel B 2697 UOA diduga membawa sabu menuju Provinsi Sumatra Barat.

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mencegat kendaraan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik hitam berisi tas yang disimpan dalam kardus.

Di dalam tas tersebut terdapat 15 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan total berat 14,8 kilogram. Kedua terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Editor : Rinaldi
#kurir sabu #tuntutan seumur hidup #PN Bangkinang