Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Cabul sejak 2024, Remaja Pria di Kampar Kini Berurusan dengan Polisi

Kamaruddin • Selasa, 13 Januari 2026 | 12:45 WIB
Unit PPA Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial P (16) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (12/1/2026).
Unit PPA Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial P (16) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (12/1/2026).

TAMBANG (RIAUPOS.CO – Unit PPA Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial P (16) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban, F (14), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (13/1/2026). Ia menyebutkan bahwa baik pelaku maupun korban masih berstatus anak di bawah umur.

"Benar, pelaku sudah diamankan. Saat ini kasusnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kampar," ujar AKP Gian.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, S (47), membuat laporan resmi ke Polres Kampar. Kejadian bermula saat korban menceritakan musibah yang dialaminya kepada sang bibi, D (40). Bak tersambar petir, D kemudian meneruskan informasi tersebut kepada ibu korban.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat tersebut dilakukan oleh P yang merupakan pacarnya sendiri sejak Agustus 2024. Modus pelaku adalah memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi saat orang tua tidak ada di tempat.

"Perbuatan tersebut dilakukan pertama kali pada Agustus 2024 di rumah korban. Pelaku diduga melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri dan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali," jelas Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri, dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Tambang, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Setelah bukti dirasa cukup, petugas langsung melakukan penjemputan paksa terhadap P di kediamannya pada Senin (12/1/2026).

"Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Gian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tegas AKP Gian. (kom)

Editor : M. Erizal
#polres kampar #pencabulan anak bawah umur #kasus pencabulan #Pelaku pencabulan anak di bawah umur