TAPUNG HULU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berinisial AG (32) dan MA (34).
Keduanya ditangkap di sebuah gubuk yang berada di Jalan Dusun 5 Koto Malako Jaya KM 48 Blok 34, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pada Rabu (14/1/2026) siang.
Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,35 gram.
“Kedua pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Riko, Kamis (15/1/2026).
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Mandau, Kecamatan Tapung Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Zulkarnaini langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah diketahui keberadaan para pelaku, tim langsung menuju tempat kejadian perkara,” ungkapnya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati empat orang laki-laki berada di dalam gubuk. Saat dilakukan penggerebekan, dua orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri.
Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan sebuah tas yang berisi paket narkotika jenis sabu, serta uang tunai sebesar Rp650.000 yang diduga hasil transaksi.
“Selain itu, petugas juga menyisir area sekitar dan menemukan satu plastik bening berisi satu paket sabu beserta barang bukti lainnya,” tambah Riko.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tapung Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang melarikan diri,” tegas Kapolsek. (kom)
Editor : M. Erizal