Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Ekskavator Disita, Tiga Penambang Ilegal Diamankan di Tapung Kampar

Kamaruddin • Minggu, 18 Januari 2026 | 15:54 WIB
Polres Kampar bersama Tim Gabungan dari Kodim 0313/KPR mengamankan tiga orang pelaku penambangan tanah urug ilegal dan alat berat di Km 18 Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung,  Sabtu (17/1/2026)
Polres Kampar bersama Tim Gabungan dari Kodim 0313/KPR mengamankan tiga orang pelaku penambangan tanah urug ilegal dan alat berat di Km 18 Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Sabtu (17/1/2026)

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Polres Kampar bersama Tim Gabungan dari Kodim 0313/KPR terus menggencarkan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya.

Kali ini, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan tanah urug ilegal di Km 18 Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (17/01/2026) siang.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NK (38) selaku pengawas lapangan, serta JS (42) dan PS (50) yang berperan sebagai operator alat berat.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat ekskavator, yakni satu unit excavator merek Komatsu warna kuning beserta kunci kontak, satu unit ekskavator merek LiuGong warna kuning beserta kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merek Samsung A16 warna navy yang berisi percakapan dengan pembeli tanah urug.

Penindakan ini berawal dari kegiatan patroli rutin Tim Gabungan Polres Kampar dan Kodim 0313/KPR. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan tanah urug yang dilakukan tanpa izin resmi.

“Saat kami tiba di lokasi, ditemukan dua unit alat berat ekskavator yang sedang beroperasi. Selanjutnya, operator alat berat dan pengawas lapangan langsung kami amankan,” ujar Kanit III Tipidter Polres Kampar Iptu Hermoliza.

Para pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Polres Kampar berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Kasat menjelaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 21 KUHP. (kom)

Editor : M. Erizal
#Tanah Urug #polres kampar #penambangan ilegal #kampar