BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kampar yang menurunkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi sekitar 7.000 PPPK pada tahun anggaran 2026 menjadi Rp300.000 per bulan menuai reaksi keras dari DPRD.
Pasalnya, angka tersebut disebut berbeda dengan hasil kesepakatan Badan Anggaran DPRD dan TAPD yang menetapkan TPP sebesar Rp350.000.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar, M. Fadli Mukhtar, menyampaikan bahwa TPP PPPK tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan, turun dari Rp850.000 pada tahun anggaran 2025.
“Untuk tahun 2026, TPP PPPK di Kabupaten Kampar sebesar Rp300.000 per bulan,” ujar Fadli saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kampar bersama manajemen RSUD Bangkinang dan Bagian Ortal Setda Kampar, Senin (19/1/2026).
RDP tersebut digelar untuk membahas berbagai persoalan di lingkungan RSUD Bangkinang, mulai dari dugaan pemotongan insentif dokter, jasa pelayanan (jaspel), hingga tidak dibayarkannya uang lembur dan jaga malam tenaga kesehatan.
Namun, pernyataan Fadli itu langsung mendapat sorotan dari Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat.
Ia mengaku terkejut karena berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan APBD 2026, besaran TPP PPPK telah disepakati sebesar Rp350.000 per bulan.
“Terus terang saya kaget. Saya ikut langsung dalam pembahasan di Banggar. Seingat saya, kesepakatan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD berada di angka Rp350.000,” ujar Tony, yang juga merupakan anggota Banggar DPRD Kampar.
Tony menegaskan, apabila terjadi perubahan atau penurunan dari angka yang telah disepakati, pemerintah daerah seharusnya kembali membahasnya bersama DPRD.
“Kalau memang ada penurunan dari Rp350.000 menjadi Rp300.000, tentu harus ada kesepakatan baru. Tidak bisa ditetapkan sepihak karena itu sudah menjadi keputusan bersama yang dituangkan dalam berita acara pembahasan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti selisih Rp50.000 tersebut yang dinilai bukan angka kecil jika dikalikan dengan jumlah PPPK di Kabupaten Kampar yang mencapai sekitar 7.000 orang.
“Kalau dikalikan jumlah PPPK, nilainya cukup besar. Ini yang kami pertanyakan dalam forum,” katanya.
Tony menambahkan, pihaknya akan menelusuri kembali dokumen hasil pembahasan Banggar untuk memastikan besaran TPP PPPK yang sebenarnya telah disepakati.
“Nanti akan kami cek kembali di Banggar. Kalau tidak salah memang Rp350.000. Ini yang akan kami luruskan,” tegasnya. (kom)
Editor : M. Erizal