BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK di Kabupaten Kampar tahun anggaran 2026 menuai kritik.
Mantan pimpinan DPRD Kampar Repol menegaskan, bahwa lonjakan jumlah PPPK mencapai 7.000 adalah konsekuensi kebijakan nasional yang legal dan tidak boleh dijadikan alasan untuk memangkas hak pegawai.
Ia menegaskan agar persoalan tersebut tidak digiring ke isu politik maupun dibebankan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintahan sebelumnya.
Repol tidak menampik fakta membengkaknya jumlah PPPK di Kabupaten Kampar. Namun menurutnya, kondisi tersebut merupakan sesuatu yang sah dan legal, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk memangkas hak pegawai.
“Jumlah PPPK memang banyak, itu fakta. Tapi apa masalahnya? Itu legal. Tidak mungkin kita menutup mata lalu berkilah seolah ini kesalahan masa lalu,” tegas Repol.
Ia menjelaskan, persoalan tenaga honorer dan PPPK bukan hanya terjadi pada satu periode kepemimpinan. Setelah selesainya pengangkatan tenaga K1 menjadi PNS, masih terdapat tenaga K1 yang tercecer. Selanjutnya, muncul Tenaga Harian Lepas (THL) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang prosesnya juga berlangsung secara legal.
“Ini bukan zamannya Yusri dan Repol saja. Semua OPD dulu banyak memasukkan THL, dan itu tidak ada masalah karena legal. PPPK juga legal, jadi jangan berkilah di balik itu,” ujarnya.
Repol menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK merupakan program yang ditawarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB. Oleh karena itu, siapa pun kepala daerah yang menjabat memiliki kewajiban untuk menyelesaikannya.
“Tidak bisa ini dibebankan ke masa lalu. Kalau begitu namanya cuci tangan. Kecuali kalau ilegal, ini jelas berbeda,” katanya.
Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di DPRD Kampar, Repol menilai kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kampar masih memiliki ruang fiskal untuk menghindari pemangkasan TPP secara menyeluruh.
“Kalau kita buka-bukaan dan bedah APBD, apakah separah itu? Analisa saya, masih banyak celah untuk tidak melakukan pemangkasan seperti ini,” ucapnya.
Menurut Repol, jika penyesuaian keuangan daerah memang harus dilakukan, pemerintah seharusnya menggunakan pendekatan yang adil dan rasional, yakni dengan menghitung TPP berdasarkan beban kerja dan risiko kerja, bukan disamaratakan.
“Tidak masuk akal jika PPPK dokter spesialis disamakan dengan PPPK teknis yang beban dan risikonya rendah. Ini harus dianalisa supaya masyarakat paham,” tegasnya.
Ia juga menilai masih terdapat peluang untuk memperbaiki kebijakan tersebut melalui pergeseran anggaran internal.
“Kalau memang ada niat, masih bisa. Misalnya TPP dibayarkan Rp300 ribu selama enam bulan pertama. Mulai bulan ketujuh bisa dimasukkan ke APBD Perubahan dan dinaikkan menjadi Rp400 ribu atau Rp500 ribu, khusus bagi PPPK dengan beban kerja tinggi,” tegas Repol.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar M Fadli Mukhtar menyampaikan, bahwa TPP PPPK tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp850.000 per bulan.
“Untuk tahun 2026, TPP PPPK di Kabupaten Kampar ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan,” ujar Fadli dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kampar bersama manajemen RSUD Bangkinang dan Bagian Ortal Setda Kampar, Senin (19/1/2026).
RDP tersebut awalnya digelar untuk membahas sejumlah persoalan di RSUD Bangkinang, mulai dari dugaan pemotongan insentif dokter, jasa pelayanan (jaspel), hingga belum dibayarkannya uang lembur dan jaga malam tenaga kesehatan.
Namun, pernyataan terkait TPP PPPK justru menjadi sorotan utama anggota dewan. (kom)
Editor : M. Erizal