Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polsek Perhentian Raja Bongkar Transaksi Sabu di Perkebunan Sawit

Kamaruddin • Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:50 WIB
Jajaran Polsek Perhentian Raja mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Hang Tuah, Kamis (22/1/2026) sore.
Jajaran Polsek Perhentian Raja mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Hang Tuah, Kamis (22/1/2026) sore.

PERHENTIAN RAJA (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Kamis (22/1/2026) sore.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SU (28), warga Dusun Sumber Harjo, Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, serta Tompel (30), warga Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono menyampaikan, penangkapan berawal dari diamankannya pelaku SU. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Tompel.

"Pelaku SU ditangkap lebih dahulu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, SU mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Tompel," ujar Iptu Sulistiyono, Jumat (23/1/2026).

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja.

"Setelah menerima laporan, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi akurat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Desa Hang Tuah. Tim kemudian bergerak ke lokasi yang merupakan perkebunan kelapa sawit milik warga di jalan poros desa tersebut.

"Saat di lokasi, petugas mendapati dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli narkotika. Petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku SU, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri," terang Kapolsek.

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, SU mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Tompel yang sempat melarikan diri. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran.

"Tidak berselang lama, pelaku Tompel berhasil ditangkap di area perkebunan kelapa sawit milik warga," tambah Sulistiyono. Dari pelaku SU, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu, 2 unit handphone, 1 kotak rokok, 2 kaca pirex, jarum, serta uang tunai sebesar Rp419.000.

Sementara dari pelaku Tompel, petugas mengamankan 7 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,78 gram, 1 kotak rokok, jarum, dan 1 unit handphone. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 Ayat (1) huruf a jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegas Kapolsek.

 

Editor : Rinaldi
#perkebunan sawit #transaksi sabu #polsek perhentian raja