Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ditangkap Polisi saat Transaksi Owa Ungko

Kamaruddin • Selasa, 27 Januari 2026 | 10:26 WIB
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi di Mapolres Kampar, Senin (26/1/2026). 
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi di Mapolres Kampar, Senin (26/1/2026). 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Upaya perdagangan satwa liar dilindungi kembali berhasil digagalkan. Seorang warga Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, ditangkap aparat kepolisian saat hendak menjual seekor Owa Ungko dengan harga Rp8 juta. Penangkapan dilakukan di Jalan Lingkar Bangkinang Kota, Ahad (25/1)

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kampar, Senin (26/1), Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas AKP Rekmusnita mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial DE (30),

warga Desa Salo.

Pelaku diduga terlibat dalam praktik jual beli satwa dilindungi jenis Owa Ungko (hylobates agilis).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Kampar

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku saat akan melakukan transaksi.

‘’Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka kami amankan di Jalan Lingkar Bangkinang Kota saat hendak melakukan transaksi,’’ ujar AKBP Boby Putra Ramadhan

Saat penangkapan, petugas menemukan seekor Owa Ungko yang disimpan di dalam kotak kardus rokok. Terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi atas kepemilikan satwa tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menjual satwa tersebut seharga Rp8 juta dan telah menerima uang muka sebesar Rp500 ribu melalui transfer

‘’Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganan dan perawatan satwa tersebut,’’ jelasnya.(kom)

Editor : Arif Oktafian
#owa ungko #satwa liar #bangkinang kampar #transaksi