Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

PN Bangkinang Tuntaskan 3.532 Perkara sepanjang 2025, Pencurian Kelapa Sawit dan Narkotika yang Dominan

Kamaruddin • Selasa, 27 Januari 2026 | 15:00 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Soni Nugraha menyampaikan capaian kinerja selama 2025 saat rapat pleno yang dihadiri forkopimda di ruang sidang PN Bangkinang, Selasa (27/1/202
Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Soni Nugraha menyampaikan capaian kinerja selama 2025 saat rapat pleno yang dihadiri forkopimda di ruang sidang PN Bangkinang, Selasa (27/1/202

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang mencatat kinerja positif sepanjang tahun 2025 dengan berhasil menyelesaikan ribuan perkara dari berbagai jenis. Capaian tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Soni Nugraha saat rapat pleno capaian kinerja 2025 di ruang sidang PN Bangkinang, Selasa (27/1/2026).

Soni Nugraha menjelaskan, sepanjang tahun 2025, Kepaniteraan Pidana PN Bangkinang menerima sebanyak 3.532 perkara, yang sebagian besar berhasil diselesaikan.

"Penanganan perkara dilakukan secara humanis, di antaranya melalui penerapan Restorative Justice terhadap 251 perkara serta penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi," jelas Soni Nugraha.

Soni Nugraha menambahkan, perkara pidana yang dominan masih didominasi oleh kasus pencurian hasil kelapa sawit dan tindak pidana narkotika.

"Di bidang perdata, PN Bangkinang juga mencatat adanya peningkatan jumlah perkara yang masuk dengan tingkat penyelesaian yang relatif tinggi," jelas Soni Nugraha.

Soni Nugraha menambahkan, meski demikian, perkara konsinyasi menjadi salah satu tantangan yang akan menjadi fokus perbaikan ke depan. Selain itu, terdapat pula perkara yang berlanjut ke tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

"Kinerja pelaksanaan eksekusi perkara turut menunjukkan hasil yang baik. Dari total perkara eksekusi yang ditangani sepanjang tahun 2025, sebagian besar berhasil dilaksanakan," tegas Soni Nugraha.

Soni Nugraha menambahkan, atas capaian tersebut, PN Bangkinang memperoleh penghargaan sebagai satuan kerja terbaik dalam pelaksanaan eksekusi sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau.

"Dalam upaya menjaga integritas dan meningkatkan kualitas layanan, hasil Survei Indeks Anti Korupsi tahun 2025 menunjukkan angka 3,82 dari skala 4,00 atau setara 95,47 persen," jelas Soni Nugraha.

Soni Nugraha menambahkan, sementara itu, Survei Kepuasan Masyarakat mencatat nilai sempurna 4,00 atau 100 persen, yang mencerminkan tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap pelayanan PN Bangkinang.

"Selain itu, sepanjang tahun 2025 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bangkinang telah memberikan 325 layanan kepada masyarakat," jelas Soni Nugraha.

Soni Nugraha menambahkan, Pengadilan juga menerbitkan 346 surat keterangan tidak pernah dipidana serta mencatat 1.589 surat kuasa yang terdaftar. Selama periode yang sama, jumlah pengaduan masyarakat hanya tercatat satu laporan.

"Secara keseluruhan, capaian kinerja tersebut mencerminkan komitmen PN Bangkinang dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kampar," tegas Soni Nugraha.

Hadir saat rapat pleno Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, Pj Sekda Ardi Mardiansyah, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Hasan Nur Hakim dan tamu undangan lainnya.(kom)

 

Editor : Edwar Yaman
#restorative justice #PN Bangkinang #pencurian kelapa sawit #narkotika