TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang berhasil membekuk seorang pria berinisial RI (29) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di pinggir Jalan Raya Lintas Pekanbaru–Bangkinang KM 21, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku diamankan di Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Senin (26/1/2026) malam
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan bahwa modus pelaku adalah mengincar kendaraan yang berhenti untuk beristirahat di pinggir jalan, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban.
‘’Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh Agus Vyatra (43), warga Pasar Muaralabuh Barat, Desa Pasar Muara Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB,’’ jelas Kapolsel, Rabu (28/1/2026).
Kejadian bermula saat korban bersama keluarganya, yakni abang kandung Junio, adik kandung Indri, serta dua orang anak bernama Cita dan Zak, dalam perjalanan menuju Pekanbaru menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver BA 1314 KM.
Usai ke luar dari Tol Pekanbaru–Bangkinang, korban merasa lelah dan mengantuk, sehingga memutuskan berhenti dan beristirahat di pinggir jalan KM 21 Dusun II Desa Rimbo Panjang.
Namun saat terbangun, korban mendapati lima unit handphone, satu tas berisi uang tunai sebesar Rp1 juta, serta sejumlah barang berharga lainnya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambang untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Kanit Reskrim Iptu Syahrial bersama anggota kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pekanbaru.
“Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa kartu SIM milik korban yang terpasang di handphone milik pelaku,” ujar AKP Aulia Rahman.
Saat diinterogasi, pelaku RI mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial BO, yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek. (kom)
Editor : M. Erizal