Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Curi Motor di Teras Rumah, Dua Pria Diciduk Tim Resmob Polres Kampar

Kamaruddin • Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:00 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar meringkus dua pelaku curanmor di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (26/1/2026).
Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar meringkus dua pelaku curanmor di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (26/1/2026).

SIAK HULU (RIAUPOS.CO) -- Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Perumahan PT Panca Surya Garden, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (26/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial AW (26), warga Kabupaten Langkat, dan HS (38), warga Cirebon. Sementara satu pelaku lainnya berinisial JK hingga kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban WA (36), warga Kabupaten Rokan Hilir, yang kehilangan satu unit sepeda motor matik warna cokelat hitam yang diparkir di teras rumahnya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandal langsung memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan para pelaku di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AW yang diketahui bersembunyi di bawah tempat tidurnya," jelas Kasat, Sabtu (31/1/2026).

Dari hasil interogasi, AW mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua rekannya, HS dan JK, sebagai pelaku yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Tidak lama berselang, Tim Resmob kembali berhasil mengamankan pelaku HS di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah AW. Sementara pelaku JK berhasil melarikan diri.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik warna cokelat hitam serta empat buah kunci T yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan," jelas Kasat.

 

Editor : Rinaldi
#teras rumah #polres kampar #pelaku curanmor