XIII KOTO KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial JU (25), warga Kecamatan XIII Koto Kampar. JU ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja putri berinisial E (13).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diringkus setelah orang tua korban, R (48), melapor secara resmi ke Polres Kampar pada Jumat (27/1/2026).
Kasus memilukan ini terungkap berawal dari kecurigaan sang ibu pada Rabu (20/1/2026) dini hari. Saat memeriksa ponsel milik putrinya, sang ibu menemukan percakapan WhatsApp yang tidak senonoh dari pelaku.
"Ibu korban melihat pesan dari pelaku yang menanyakan bagaimana perasaan korban setelah melakukan hubungan badan beberapa waktu lalu," terang AKP Gian.
Setelah didesak oleh sang ibu, korban yang masih di bawah umur tersebut akhirnya mengaku dengan polos bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.
Aksi pertama diketahui terjadi pada Rabu (31/12/2025) malam di kawasan perkebunan sawit Simpang Tower, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Pada Sabtu (31/1/2026) malam, tim Unit PPA yang dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, Ipda Syafrianto, bergerak mencari keberadaan pelaku.
"Sekitar pukul 22.30 WIB, tim menemukan pelaku sedang bermain domino di sebuah warung milik warga. Petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan," tambah Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan, saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.Pasal 415 huruf b KUHP.
"Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur," jelas Kasat. (kom)
Editor : M. Erizal