KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial FE (38), warga Dusun Lapangan, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, diamankan Polsek Kampar atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, pada Ahad (1/2/2026) malam.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Dusun Penyasawan Selatan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan. Pada pukul 23.45 WIB, petugas mengamankan pelaku yang sedang duduk di sebuah warung pinggir jalan,” ujar AKP Asdisyah, Senin (2/2/2026).
Baca Juga: PNS dan PPPK Penuh Waktu Sudah Terima Gaji, PPPK Paruh Waktu Rohul Belum, Ini Penyebabnya
Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan diduga siap edar.
Dari hasil interogasi serta pemeriksaan terhadap telepon genggam milik pelaku, FE mengakui telah menjual narkotika jenis sabu. Polisi juga menemukan percakapan yang berkaitan dengan transaksi narkoba. Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari daerah Pangeran Hidayat, Pekanbaru.
Kapolsek Kampar mengungkapkan bahwa FE merupakan residivis kasus narkotika yang pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2018. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine.
Baca Juga: Usai Diduga Bakar Satu Hektare Lahan di Kampung Senepis Kecil, Petani di Dumai Ini Diringkus Polisi
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Asdisyah.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa empat paket sabu, satu unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp56.000. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.(kom)
Editor : Edwar Yaman