Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bentrok di Tapung Hulu, Polres Kampar Tetapkan 9 Tersangka Penganiayaan Massal

Kamaruddin • Sabtu, 7 Februari 2026 | 13:18 WIB
Polres Kampar menetapkan 9 tersangka kasus penganiayaan massal Jalan Koperasi Produsen Pusako, Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Jumat (6/2/2026).
Polres Kampar menetapkan 9 tersangka kasus penganiayaan massal Jalan Koperasi Produsen Pusako, Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Jumat (6/2/2026).

TAPUNG HULU (RIAUPOS.CO) -- Polres Kampar menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan massal yang terjadi saat bentrokan antara warga dan pihak keamanan perusahaan Strum (Satria Timur Mandiri) di Jalan Koperasi Produsen Pusako, Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (5/2/2026) sore.

Akibat kejadian itu, dua orang korban mengalami luka-luka, masing-masing Joni (25) dan Deri (39). Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Tim gabungan berhasil mengamankan 27 orang serta sejumlah barang bukti berupa parang dan kayu pemukul," ujar AKP Gian, Sabtu (7/2/2026).

Selanjutnya, pada Jumat (6/2/2026), penyidik melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni MA (45), DA (23), AC (43), VQ (25), RI (22), DS (41), ME (21), ET (24), dan RO (21). "Para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh pengacara atau advokat," tambahnya.

Dijelaskan AKP Gian, kejadian bermula saat para korban bersama rekannya hendak memperbaiki plang di Pos VII yang sebelumnya dirusak. Namun setibanya di lokasi, mereka didatangi sekitar 24 orang yang kemudian melakukan penyerangan menggunakan kayu dan senjata tajam.

"Korban sempat dikejar dan mengalami penganiayaan hingga menyebabkan dua orang luka-luka akibat senjata tajam dan kayu pemukul," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Kampar. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKP Gian.

 

Editor : Rinaldi
#bentrok di tapung hulu #polres kampar #penganiayaan massal