BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menerbitkan Surat Edaran Peringatan Dini Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi kondisi cuaca kering.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Kampar, Azwan melalui Kepala Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD Kampar, Adi Candra Lukita, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bernomor 300.2/BPBD-KL/221. Surat ini ditujukan kepada seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Kampar, pimpinan badan usaha/perusahaan, serta seluruh lapisan masyarakat.
“Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Adi Candra, Selasa (10/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa penerbitan surat edaran tersebut didasarkan pada prakiraan cuaca Kabupaten Kampar periode Februari hingga April 2026 yang dirilis oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Dalam prakiraan tersebut, cuaca diprediksi berawan hingga cerah dengan suhu rata-rata berkisar antara 24 hingga 33 derajat Celsius serta minim curah hujan.
Selain itu, hasil pemantauan BMKG juga menunjukkan adanya enam titik panas (hotspot) di wilayah Kabupaten Kampar yang mengindikasikan potensi awal terjadinya karhutla.
Mencermati kondisi tersebut, Pemkab Kampar mengeluarkan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat.
Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, seperti membuka lahan dengan cara membakar, membakar sampah di sekitar hutan atau lahan tanpa pengawasan, serta membuang puntung rokok di area rumput dan semak-semak kering.
Pemkab Kampar juga menginstruksikan peningkatan koordinasi lintas sektor, melibatkan TNI, Polri, pihak perusahaan, lembaga kemasyarakatan, serta akademisi, guna menyebarluaskan informasi peringatan dini, khususnya kepada masyarakat yang tinggal di wilayah rawan Karhutla.
“Selain itu, kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan ditingkatkan melalui media elektronik dan media sosial. Upaya mitigasi juga diminta untuk diintensifkan, seperti pembasahan lahan, patroli terpadu, serta langkah-langkah pencegahan lainnya,” jelas Adi Candra.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk memantau kondisi cuaca secara berkala melalui situs resmi BMKG di www.bmkg.go.id. Peringatan dini ini berlaku selama 10 hari sejak ditetapkan dan akan diperbarui sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.
Baca Juga: Buka TMMD Ke-127 di Tenayan Raya, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Apresiasi Dedikasi TNI yang Konsisten
“Apabila kondisi memburuk, status dapat ditingkatkan menjadi Siaga Darurat Bencana Karhutla,” ujarnya.
Selain itu, apabila masyarakat menemukan titik api, diimbau untuk melakukan pemadaman secara mandiri jika memungkinkan dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Surat edaran ini ditetapkan di Bangkinang pada 6 Februari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar. Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kampar.(kom)
Editor : Edwar Yaman