Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Laporan Warga Berbuah Penangkapan, Pengedar Sabu Ditangkap di Rumahnya

Kamaruddin • Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50 WIB

 

Pria berinisial DI (25) yang ditangkap jajaran Polsek Kampar Kiri karena terlibat peredaran narkoba, Ahad (8/2/2026).
Pria berinisial DI (25) yang ditangkap jajaran Polsek Kampar Kiri karena terlibat peredaran narkoba, Ahad (8/2/2026).

KAMPAR KIRI (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial DI (25), warga Dusun Jati Mulya RT/RW 001/001 Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, ditangkap jajaran Polsek Kampar Kiri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,35 gram.

Pelaku yang diduga sebagai pengedar dan telah meresahkan masyarakat tersebut ditangkap di rumahnya pada Ahad (8/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar.

“Pelaku kami amankan di dalam rumahnya. Ia diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Suka Makmur yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek.

Kompol Zuhri menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron bersama tim opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sedang dan 11 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tutup Kompol Rusyandi Zuhri Siregar. (kom)

Editor : M. Erizal
#pengedar sabu #laporan masyarakat #sabu kampar #Polsek Kampar Kiri