Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Kampa Dibekuk Polisi dengan 132 Paket Barang Bukti

Kamaruddin • Kamis, 12 Februari 2026 | 13:52 WIB
Satnarkoba Polres Kampar menangkap pelaku narkotika di Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Rabu (11/2/2026)
Satnarkoba Polres Kampar menangkap pelaku narkotika di Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Rabu (11/2/2026)

KAMPA (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku narkotika yang meresahkan masyarakat Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, pada Rabu (11/2/2026) dini hari.

Pelaku berinisial AD (39), warga Dusun Jawi-jawi, ditangkap saat berada di peron kelapa sawit milik warga. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 132 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 38,70 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.

"Pelaku kami tangkap saat berada di peron kelapa sawit milik warga. Yang bersangkutan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat," ujar AKP Markus Sinaga, Kamis (12/2/2026).

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit handphone warna merah, dompet kecil warna hitam, potongan plastik hitam, 13 plastik klip kosong, alat hisap (bong), kaca pirek, sendok sabu dari pipet, serta uang tunai Rp200.000.

AKP Markus menjelaskan, saat akan diamankan pelaku sempat membuang barang bukti berupa dompet kecil dari saku celana kanan ke samping peron dan bungkusan plastik hitam dari saku celana kiri ke bawah kursi peron. "Penggeledahan dilakukan dan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, dompet kecil tersebut berisi 51 paket sabu, sedangkan bungkusan plastik hitam berisi 81 paket sabu. Pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IZ, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah IZ, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pelaku AD beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung narkoba.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku," jelas Kasat.



Editor : Rinaldi
#polres kampar #desa koto perambahan #pelaku narkoba