BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridharmawan, akhirnya angkat bicara terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu oknum pegawai di lingkungan kerjanya.
Kasus yang mencuat dan menjadi perhatian publik ini disebut terjadi di kawasan Bukit Permai serta diduga melibatkan saudara R dan saudari R.
Menyikapi laporan yang telah disampaikan oleh pihak keluarga, Febrinaldi menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan telah menempuh langkah-langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, sejak menerima laporan tersebut, dirinya langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar.
"Setelah menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan Pak Kaban BKPSDM. Penanganannya tentu mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya terkait kode etik dan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara," ujar Febrinaldi, Kamis (12/2/2026).
Febrinaldi menambahkan, penanganan kasus ini akan melalui tahapan-tahapan resmi sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian. "Prinsipnya, proses sedang berjalan. Kita menunggu hasil kerja tim di BKPSDM yang melibatkan instansi terkait," imbuhnya.
Terkait status kepegawaian oknum yang dilaporkan, Febrinaldi menjelaskan bahwa yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalankan tugas seperti biasa sembari menunggu hasil pemeriksaan tim disiplin. "Masih masuk kerja seperti biasa, sambil menunggu proses dan rujukan regulasi," jelasnya singkat.
Peristiwa ini juga menjadi momentum bagi Febrinaldi untuk mengingatkan seluruh jajaran Dinas PMD Kabupaten Kampar agar senantiasa menjaga integritas dan martabat sebagai abdi negara.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan ASN memiliki konsekuensi hukum dan moral, serta meminta seluruh pegawai menjauhi pelanggaran disiplin yang dapat mencoreng citra institusi. "Kita semua memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang dan seluruh pegawai mampu menjaga marwah institusi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar, Riadel Fitri, turut menyampaikan keprihatinannya atas dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. "Secara humanis tentu kami prihatin. Namun dari sisi regulasi, persoalan ini tetap akan kami proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Riadel menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima laporan resmi dari pihak laki-laki, sementara laporan dari pihak perempuan belum diterima oleh BKPSDM. Meski demikian, proses penanganan tetap akan dilanjutkan secara profesional.
"Kami bersama tim akan melakukan langkah-langkah konkret, termasuk klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Jika terbukti melanggar disiplin, tentu akan diproses sesuai regulasi kepegawaian bagi PNS," jelasnya.
Terkait kemungkinan mediasi, Riadel menyebut hal tersebut masih terbuka, meskipun dari isi laporan salah satu pihak terdapat keberatan yang cukup kuat. Adapun mengenai sanksi terberat, ia menegaskan belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam tahap pemeriksaan. "Untuk sanksi, belum bisa kami rilis karena semuanya masih berproses," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Riadel Fitri mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Kampar untuk menjunjung tinggi disiplin dan etika sebagai abdi negara. "Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang karena dapat mencoreng citra ASN. Semoga ini menjadi yang terakhir dan ke depan ASN Kampar dapat menjadi lebih baik," tegasnya.
Editor : Rinaldi