Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tak Hanya Kades, Sekdes Tarai Bangun Juga Ditahan Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Kamaruddin • Jumat, 13 Februari 2026 | 00:25 WIB

Satreskrim Polres Kampar mengamankan Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (36) dan Sekretaris Desa Tarai Bangun EK (49) terduga pelaku pemalsuan surat tanah, Rabu (11/2/2026).
Satreskrim Polres Kampar mengamankan Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (36) dan Sekretaris Desa Tarai Bangun EK (49) terduga pelaku pemalsuan surat tanah, Rabu (11/2/2026).


TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar mengamankan dua orang terduga pelaku pemalsuan surat tanah, masing-masing Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (36) dan Sekretaris Desa Tarai Bangun EK (49), Rabu (11/2/2026).

Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres Kampar. Kepala Desa AN diketahui hadir didampingi kuasa hukumnya sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampar.

Penahanan tersebut dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala. Kasat menyebutkan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

“Benar, kedua tersangka telah kami tahan selama 20 hari ke depan. Selain adanya potensi melarikan diri, perkara dugaan pemalsuan surat tanah ini masih terus kami kembangkan karena terdapat kemungkinan korban lainnya yang akan melapor,” ujar AKP Gian, Kamis (12/2/2026).

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Salikin Moenits ke Polres Kampar pada 20 Juni 2024. Korban melaporkan dugaan pemalsuan surat atas tanah miliknya yang berlokasi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, yang baru diketahuinya pada Jumat (1/12/2023).

Korban diketahui memiliki sebidang tanah dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah, tertanggal 14 Juni 1995. Tanah tersebut dibeli korban dari Husnidar pada tahun 1991 dan ditingkatkan statusnya menjadi SHM pada tahun 1995.

Pada Agustus 2021, korban mendapat informasi dari saksi Umar Al Akhtar bahwa tanah miliknya telah didaftarkan dalam program pembebasan lahan pembangunan jalan tol. Mengetahui hal tersebut, korban menunggu proses ganti rugi pembebasan lahan tersebut.

“Pada 14 September 2023, korban kembali mendapat informasi bahwa ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut, namun saat itu belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan,” jelas AKP Gian.

Selanjutnya, pada 1 Desember 2023, korban diundang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghadiri rapat terkait pembebasan lahan jalan tol.

Dalam pertemuan tersebut, panitia menyampaikan bahwa lahan milik korban tidak dapat diproses karena adanya klaim tumpang tindih dari pihak lain.

Pihak yang mengklaim lahan tersebut adalah Gunawan Saleh, dengan dasar surat yang diduga palsu berupa SKGR Nomor Reg Desa 296/SKGR/TRB/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022, yang didasarkan pada Surat Keterangan Tanah Nomor 50/SKT/TRB/II/2023 tanggal 1 Februari 2023 atas nama Billy Iswara.

“Fakta yang kami temukan, SKGR justru terbit lebih dahulu dibandingkan surat dasar yang menjadi rujukannya. Selain itu, dalam sempadan tanah yang tertulis di SKGR terdapat nama pihak lain yang tidak membubuhkan tanda tangan, namun surat tersebut sudah memiliki nomor register camat,” ungkap AKP Gian.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam Surat Keterangan Tanah atas nama Billy Iswara disebutkan bahwa yang bersangkutan menguasai tanah di Jalan/Gang Suka Mulia, Desa Tarai Bangun.

Namun, berdasarkan keterangan Billy Iswara, namanya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Fikri sebagai pemilik lahan.

Dalam surat tersebut juga tercantum dasar kepemilikan berupa SKTB-HMA Nomor 007.KPTS/DTSL/XII/2015 yang disebutkan dikeluarkan oleh seseorang bernama Razali Datuk Talak Sakti Laksamana.

Namun hasil penyelidikan menyatakan bahwa Razali bukan Datuk Talak Sakti Laksamana yang sah, karena jabatan tersebut diketahui dijabat oleh Dr HM Nasir Cholis MA.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini ke Polres Kampar untuk diproses secara hukum.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan AN dan EK sebagai tersangka.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Gian. (kom)

Editor : M. Erizal
#polres kampar #pemalsuan surat tanah #tarai bangun #sekdes ditangkap